Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk meningkatkan layanan keimigrasian.
Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Junita Sitorus di Batulicin, Ahad, mengatakan Kemenkumham bersama PT Pos Indonesia ingin mewujudkan layanan keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat melalui program "micin pos".
Baca juga: Imigrasi Batulicin tingkatkan layanan melalui program "SIPOLIK"
"Keunggulan dari program ini adalah masyarakat atau pemohon pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah diterbitkan," katanya.
Yang bersangkutan cukup menunggu di rumah, maka PT Pos akan mengantar paspor yang sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon di Kantor Imigrasi.
Segala pembiayaan pengiriman melalui jasa pos akan ditanggung pemohon itu dengan nominal tergantung pada jarak tempat tinggal.
"Namun yang bersangkutan atau pemohon juga akan diberikan pilihan olh petugas Imigrasi, apakah paspor yang sudah jadi akan diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pos," terangnya.
Jika tidak diambil sendiri, maka pemohon akan mendapatkan tambahan biaya pengiriman sesuai jarak tempat tinggal, apabila pemohon mengambil sendiri, maka petugas tidak mengirimkan paspor ke rumah pemohon.
Baca juga: Satu WNA asal China dideportasi setelah sepekan di Tanah Bumbu
"Pada dasarnya kami memberikan kemudahan dalam layanan keimigrasian," jelas Junita.
Sementara itu Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Banjarmasin Agus Pinandoyo menambahkan, kerjasama ini merupakan program nasional yang sudah di jalankan sejak beberapa tahun yang lalu dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Selain dengan Kantor Imigrasi, PT Pos juga menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung terkait pengiriman berkas panggilan sedang dan berkas keputusan sidang yang dikirim melalui kantor pos kepada yang bersangkutan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Junita Sitorus di Batulicin, Ahad, mengatakan Kemenkumham bersama PT Pos Indonesia ingin mewujudkan layanan keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat melalui program "micin pos".
Baca juga: Imigrasi Batulicin tingkatkan layanan melalui program "SIPOLIK"
"Keunggulan dari program ini adalah masyarakat atau pemohon pembuatan paspor tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor yang sudah diterbitkan," katanya.
Yang bersangkutan cukup menunggu di rumah, maka PT Pos akan mengantar paspor yang sebelumnya pernah diajukan oleh pemohon di Kantor Imigrasi.
Segala pembiayaan pengiriman melalui jasa pos akan ditanggung pemohon itu dengan nominal tergantung pada jarak tempat tinggal.
"Namun yang bersangkutan atau pemohon juga akan diberikan pilihan olh petugas Imigrasi, apakah paspor yang sudah jadi akan diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pos," terangnya.
Jika tidak diambil sendiri, maka pemohon akan mendapatkan tambahan biaya pengiriman sesuai jarak tempat tinggal, apabila pemohon mengambil sendiri, maka petugas tidak mengirimkan paspor ke rumah pemohon.
Baca juga: Satu WNA asal China dideportasi setelah sepekan di Tanah Bumbu
"Pada dasarnya kami memberikan kemudahan dalam layanan keimigrasian," jelas Junita.
Sementara itu Executive General Manager PT Pos Indonesia KCU Banjarmasin Agus Pinandoyo menambahkan, kerjasama ini merupakan program nasional yang sudah di jalankan sejak beberapa tahun yang lalu dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Selain dengan Kantor Imigrasi, PT Pos juga menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung terkait pengiriman berkas panggilan sedang dan berkas keputusan sidang yang dikirim melalui kantor pos kepada yang bersangkutan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023