Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan mendeportasi warga negara asing asal China berinisial ZZJ (42) ke negara asal setelah satu pekan tinggal di "Bumi Bersujud"
"WNA asal China tersebut ZZJ berusia 42 diamankan oleh pihak petugas Imigrasi Batulicin pada 10 Oktober 2023 di Kecamatan Satui," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Batuicin amankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Dia mengatakan deportasi terhadap ZZJ dilaksanakan pada 14 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor:W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-2036 Tahun 2023 tentang Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.
Dalam keputusan ini, sebelumnya pihak Imigrasi telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena ZZJ tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta pejabat imigrasi yang bertugas mengawasi keimigrasian.
Oleh karena itu, Warga asal China itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 karena melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Sejak periode 2023, Kantor Imigrasi Batulicin telah deportasi dua WNA asal China, yang pertama karena kasus judi online yang sebelumnya pernah ditangani oleh Polres Kotabaru, dan yang kedua WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa," tutur Gusti.
Baca juga: Kasus perdagangan manusia di Tanah Bumbu nihil
Sejauh ini, jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 145 orang dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 798 orang.
"Kami Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru melalui program Timpora.
"Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan yakni dengan memanfaatkan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," katanya.
Bukan hanya itu, Imigrasi Batulicin memperkuat koordinasi sinergitas antarinstansi, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan keadaan di lingkungannya apabila ada orang asing kepada petugas Imigrasi setempat menjadi hal utama yang wajib.
Selanjutnya, Imigrasi Batulicin membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel tingkatkan kolaborasi antarlembaga cegah TPPO
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"WNA asal China tersebut ZZJ berusia 42 diamankan oleh pihak petugas Imigrasi Batulicin pada 10 Oktober 2023 di Kecamatan Satui," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin I Gusti Bagus M Ibrahim di Batulicin, Jumat.
Baca juga: Imigrasi Batuicin amankan satu WNA asal China tanpa dokumen
Dia mengatakan deportasi terhadap ZZJ dilaksanakan pada 14 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional Sukarno-Hatta sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor:W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-2036 Tahun 2023 tentang Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi.
Dalam keputusan ini, sebelumnya pihak Imigrasi telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena ZZJ tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta pejabat imigrasi yang bertugas mengawasi keimigrasian.
Oleh karena itu, Warga asal China itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 karena melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Sejak periode 2023, Kantor Imigrasi Batulicin telah deportasi dua WNA asal China, yang pertama karena kasus judi online yang sebelumnya pernah ditangani oleh Polres Kotabaru, dan yang kedua WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa," tutur Gusti.
Baca juga: Kasus perdagangan manusia di Tanah Bumbu nihil
Sejauh ini, jumlah warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 145 orang dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 798 orang.
"Kami Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru melalui program Timpora.
"Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam melakukan pengawasan yakni dengan memanfaatkan aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA)," katanya.
Bukan hanya itu, Imigrasi Batulicin memperkuat koordinasi sinergitas antarinstansi, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan keadaan di lingkungannya apabila ada orang asing kepada petugas Imigrasi setempat menjadi hal utama yang wajib.
Selanjutnya, Imigrasi Batulicin membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap orang asing diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Baca juga: Kemenkumham Kalsel tingkatkan kolaborasi antarlembaga cegah TPPO
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023