Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi kembali mengingatkan warga soal pembayaran pajak dan retribusi daerah.

"Karena pajak dan retribusi daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selanjutnya untuk pembangunan infrastruktur atau kembali ke masyarakat sendiri," ujar Yani saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Gubernur Kalsel tanggapi positif laporan Pansus Raperda pajak dan retribusi daerah

Pada kesempatan sosialisasi peraturan (Sosper) kali ini, Yani menyosialisasikan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di provinsi yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Sosper Rancangan Perda pajak dan retribusi daerah tersebut di Kelurahan Kotabaru Hilir (sekitar 300 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.

"Sebab pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Diketahui, sebagian besar warga Kelurahan Kotabaru Hilir berpenghasilan sebagai nelayan. Sebab itu, Yani lebih menekankan tentang Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terutama bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

"Kita tadi menjelaskan beberapa hal yang memang harus diketahui masyarakat. Karena disini banyak nelayan. Kita jelaskan bahwa bahan bakar yang mereka gunakan untuk kapal mereka itu juga dikenakan pajak," ujar Yani.

Baca juga: DPRD Kalsel gencar sosialisasikan Raperda pajak dan retribusi daerah

Menurut Yani, secara tidak langsung warga nelayan juga telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah di Kotabaru atau paling timur Kalsel tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Yani juga berkomitmen akan terus membantu kesejahteraan nelayan melalui upaya peningkatan kuota bahan bakar solar.

"Tentunya saya hanya bisa membantu memperjuangkan aspirasi nelayan ini ke pemerintah dalam hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan," tegas Yani.

Karena, diungkapkan Yani, pemerintah yang berwenang mengeluarkan kebijakan, sedangkan DPRD memiliki kewenangan yang terbatas.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda terbantu terhadap sosialisasi peraturan tentang pajak dan retribusi daerah.

Menurut dia, sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.

"Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," katanya.

Wakil Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi saat sosialisasi Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Kotabaru, Jumat (27/10/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)
Baca juga: Realisasi DBH Pajak Provinsi capai Rp131,56 miliar

Selain itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan pemerintah dan tidak melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.

"Bayar pajak kini sudah semakin mudah. Bisa melalui online dan ada juga mobil Samsat Keliling yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Jangan sampai membayar melalui calo, karena bisa jadi malah dirugikan," kata Indra.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023