Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria yang merupakan makelar sepeda motor berinisial NI (35) asal Sungai Tabuk Banjar karena menyimpan narkotika jenis sabu di kotak salah satu merek rokok.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus pelaku di pinggir jalan raya depan supermarket Jalan Veteran Kilometer 5,5 Sungai Lulut, Banjarmasin Timur pada Kamis (5/10) lalu sekitar pukul 16.40 Wita.

Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba

“Pelaku terbukti memiliki sabu-sabu, sudah diamankan beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.

Suryo menyebutkan pelaku memiliki dua paket sabu dengan berat total 5,06 gram terdiri dari satu paket disimpan di dalam bungkus rokok dengan berat 4,72 gram, sedangkan satu paket lain seberat 0,34 gram disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

Sesuai KTP, Suryo mengungkapkan pelaku berdomisili di Jalan Martapura Lama, Komplek Persada Raya, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Baca juga: Polresta Banjarmasin amankan setengah kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Dia menjelaskan barang bukti yang disita tidak hanya sabu, tetapi juga uang tunai sebesar Rp500.000, kemudian satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 122 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita sedang kembangkan proses penyidikan untuk mengusut kasus ini,” ujar Suryo.

Baca juga: Polresta Banjarmasin bentuk Kampung Bebas Narkoba

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023