Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 502,88 gram dan 1.008 butir ekstasi dengan berat sekitar 332,64 gram dari pelaku berinisial GR alias Rahman (47) di Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Personel mengamankan pelaku pada Rabu (23/8) sekitar pukul 12.00 Wita di tempat kejadian perkara (TKP), namun berdasarkan identitas KTP pelaku berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ringkus pengedar puluhan gram sabu dan 100 butir lebih ekstasi

“Proses penyidikan sedang dikembangkan untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Senin.

Suryo menyebutkan saat di TKP, personel melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan satu buah ransel warna hitam berisi 10 paket sabu dibungkus kertas tisu menggunakan selotip tergantung di dinding kamar tidur.

“Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga: Jaringan pengedar ekstasi di Banjarmasin melibatkan ibu rumah tangga

Suryo juga mengungkapkan barang bukti tidak hanya tersimpan dalam satu ransel, personel juga menemukan tas kecil warna hitam berisi tujuh paket sabu dan 10 paket ekstasi warna merah muda dengan jumlah 1.008 butir berlogo diamond beserta bungkusan serbuk ekstasi dan barang bukti lainnya.

Dia menuturkan narkotik jenis sabu-sabu beserta seluruh barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar rumah tersebut.

“Personel mengamankan 18 paket sabu, 10 paket ekstasi jenis pil, satu paket ekstasi jenis serbuk, dan barang bukti pendukung lainnya,” ujar Suryo.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan 1.024 butir ekstasi

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023