Polresta Banjarmasin mengintensifkan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah kota yang dikenal dengan julukan "Kota Seribu Sungai" ini.
 
"Kami bersungguh sungguh untuk menindak tegas siapapun yang kedapatan melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Rabu.
 
Dia mengatakan setiap pelaku yang ditangkap selalu beserta barang bukti kejahatan peredaran narkoba yang dilakukannya.
 
"Kami terus kejar para pelaku yang berani mengedarkan narkoba di wilayah ini apabila kedapatan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku" tegasnya.
 
Untuk diketahui, ucap Kapolresta Banjarmasin, pihaknya telah menangkap dua pelaku kasus narkoba, yakni RH alias Rifqy (38) warga Jalan Pekapuran A Kel. Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
 
Sedangkan pelaku kedua diketahui berinisial PH alias Hadi (41) warga Jalan Bahaudin Musa Desa Bagus, Kecamatan Marabahan Kota, Kab. Barito Kuala.
 
Dikatakan Sabana, kedua pelaku itu ditangkap petugas saat berada di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean tepatnya Kelurahan Sungai Baru, Kec. Banjarmasin Tengah pada Sabtu (26/8) sore.

Saat ditangkap petugas, pelaku RH menyimpan sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat lima gram di dalam gelas minuman kertas.
 
"Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sabana.
 
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga telah menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat bersih 502,88 gram dan ekstasi sebanyak 10 paket berisikan 1.008 butir warna merah muda/pink dengan logo Diamond.
 
Sabu dan ekstasi tersebut disita dari pelaku berinisial GR alias Rahman (47) warga Jalan Pembangunan Rey II Kel. Anjir Pulang Pisau, Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalimantan Tengah.
 
Rahman ditangkap petugas beserta barang bukti pada Rabu (23/8) siang, sekitar pukul 12.00 WITA, saat berada di Jl. Sutoyo S Komp. Wildan Rt.03 Rw.01 No.42 Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
 
"Semua pelaku peredaran narkoba yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Sabana.
 
Polresta Banjarmasin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba karena bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Gege

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023