Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimanatan Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat ratusan gram dan ekstasi jenis inek sebanyak 37 butir.

"Barang bukti yang kami musnahkan semua hasil tangkapan di bulan Juni 2016," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, dalam penangkapan terhadap para pelaku narkoba itu ada sekitar 4.000 orang yang terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

"Ada 10 orang pelaku di antaranya enam orang laki-laki dan empat orang perempuan yang di amankan berserta barang buktinya," katanya saat di dampingan Kasat Narkoba Kompol Fery Sitorus Sik dan Kanit 1 Iptu Pol Imam Wahyu Pramono Sik.

Dia mengatakan, semua pelaku narkoba yang ditangkap merupakan target operasi dan rata-rata mereka semua tertangkap tangan dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

Selain itu, para pelaku rata-rata residivis kasus Narkoba dan sebagian lagi pemain baru dalam peredaran gelap barang haram itu.

"Sabu-sabu yang diamankan ini semuanya total seberat 133 gram dan rata-rata asal sabu dari luar Kalimantan Selatan," katanya.

Dia juga mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini salah satu dari program kerja 100 hari Kapolri yang baru saja dilantik.

Sistem pemusnahan barang bukti itu untuk sabu-sabu dan ekstasi jenis ineks dihancurkan dengan cara dimasukan dan direndam dalam air yang berisikan diterjen.

"Pemusnahan yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tuturnya.

Dalam acara tersebut disaksikan dan dihadiri pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, dan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Untuk diketahui penangkapan terhadap para pelaku peredaran gelap Nnarkoba itu hasil kerja dari Unit I yang dipimpin Iptu Pol Imam Wahyu Pramono Sik dan Unit II Iptu Pol Singgih Sik serta Kepala Satuan Narkoba Kompol Fery Sitorus Sik.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016