Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan berhasil mengamankan sebanyak dua tersangka tindak pidana umum dalam dua minggu terakhir pada Agustus 2023 salah satunya adalah pelaku pembuangan bayi ke sungai.
“Dua tersangka tersebut merupakan pelaku dari tindak pidana pada kasus yang berbeda, yaitu pembuangan bayi dan pencurian,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis.
Baca juga: Motif pembuangan bayi di Balangan akibat hubungan gelap
Kapolres Balangan menyebutkan tersangka pertama adalah RH (37) dalam kasus pembuangan bayi di sungai Pitap Awayan wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres melanjutkan tersangka kedua yaitu NA yang terlibat dalam kasus pencurian dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Selain dua tersangka, jajaran Polres Balangan juga berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada Agustus ini.
Baca juga: Bupati Balangan intensif awasi pengerjaan proyek
Menurut Kapolres karena ketiganya merupakan pengguna, sehingga dilakukan rehabilitasi di Klinik Pratama di Kalimantan Timur atas pengetahuan BNNK Balangan dan lembaga hukum lain yang terlibat.
"Dalam Agustus ini ada tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan, namun karena ketiganya berstatus sebagai pengguna, sehingga dilakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi," ujar Riza.
Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang mungkin terjadi, apabila ada tindak kriminal maka bisa dilakukan panggilan pada layanan 110 untuk pengaduan.
Selain itu ada program presisi yang dilaksanakan secara menyeluruh melalui Jumat Curhat dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta saran kepada kepolisian.
Terakhir juga ada program Minggu Kasih yang menjadi layanan serupa untuk penyampaian keluhan atau aduan adanya tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Balangan kenalkan produk UMKM pada Festival Pasar Terapung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Dua tersangka tersebut merupakan pelaku dari tindak pidana pada kasus yang berbeda, yaitu pembuangan bayi dan pencurian,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis.
Baca juga: Motif pembuangan bayi di Balangan akibat hubungan gelap
Kapolres Balangan menyebutkan tersangka pertama adalah RH (37) dalam kasus pembuangan bayi di sungai Pitap Awayan wilayah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Kapolres melanjutkan tersangka kedua yaitu NA yang terlibat dalam kasus pencurian dan menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
Selain dua tersangka, jajaran Polres Balangan juga berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada Agustus ini.
Baca juga: Bupati Balangan intensif awasi pengerjaan proyek
Menurut Kapolres karena ketiganya merupakan pengguna, sehingga dilakukan rehabilitasi di Klinik Pratama di Kalimantan Timur atas pengetahuan BNNK Balangan dan lembaga hukum lain yang terlibat.
"Dalam Agustus ini ada tiga tersangka narkoba yang berhasil diamankan, namun karena ketiganya berstatus sebagai pengguna, sehingga dilakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi," ujar Riza.
Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal yang mungkin terjadi, apabila ada tindak kriminal maka bisa dilakukan panggilan pada layanan 110 untuk pengaduan.
Selain itu ada program presisi yang dilaksanakan secara menyeluruh melalui Jumat Curhat dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan serta saran kepada kepolisian.
Terakhir juga ada program Minggu Kasih yang menjadi layanan serupa untuk penyampaian keluhan atau aduan adanya tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Balangan kenalkan produk UMKM pada Festival Pasar Terapung
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023