Polres Balangan, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus seorang ibu membuang bayinya ke sungai Pitap Awayan di Balangan beberapa waktu lalu yang diakibatkan oleh hubungan gelap.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis, mengatakan pelaku melakukan pembuangan bayinya sendirian tanpa ada keterlibatan orang lain.
Baca juga: Polres Balangan tangkap ibu pembuang bayi perempuan ke sungai
“Pelaku RH mendapatkan bayinya dari hasil hubungan di luar nikah dengan mantan menantunya yang tinggal serumah, dan tidak ada bukti keterlibatan mantan menantunya atas perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Balangan.
Riza menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pasangan di luar nikahnya, pelaku murni membuang bayi itu sendirian dan kepolisian tidak menemukan adanya paksaan atau ancaman dari pihak lelaki.
Riza menyebutkan dalam kasus ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, dan dianggap melakukan Tindak Pidana Dalam Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014 jo Pasal 341 KUHP atau pembunuhan bayi baru lahir.
“Saat ini pelaku RH pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan tanpa ada pihak keluarga yang membesuknya,” tutur Riza.
Baca juga: Kapolres : Pelaku pembuang bayi jalani proses diversi
Sementara itu penurut pengakuan RH si pelaku pembuangan bayi, tindakannya itu di latar belakangi karena dia takut diusir dari rumahnya dan dia merasa tidak mampu membesarkan bayi sendirian.
Selain itu pelaku juga bingung ke depannya bagaimana merawat bayinya itu kalau dirinya diusir dari rumah oleh si mantan menantu yang menghamilinya.
Diketahui menurut pengakuan pelaku juga sebelum melakukan perbuatan tersebut, perempuan yang kesehariannya berjualan sayur di Desa Baruh Bahinu ini juga sempat terpikir akan berurusan dengan hukum yang akhirnya menjerat dirinya ke penjara.
Baca juga: Polres HST selidiki orangtua pembuang orok bayi di Sungai Buluh
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Kamis, mengatakan pelaku melakukan pembuangan bayinya sendirian tanpa ada keterlibatan orang lain.
Baca juga: Polres Balangan tangkap ibu pembuang bayi perempuan ke sungai
“Pelaku RH mendapatkan bayinya dari hasil hubungan di luar nikah dengan mantan menantunya yang tinggal serumah, dan tidak ada bukti keterlibatan mantan menantunya atas perbuatan yang dilakukan pelaku,” kata Kapolres Balangan.
Riza menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pasangan di luar nikahnya, pelaku murni membuang bayi itu sendirian dan kepolisian tidak menemukan adanya paksaan atau ancaman dari pihak lelaki.
Riza menyebutkan dalam kasus ini hanya satu tersangka yang ditetapkan, dan dianggap melakukan Tindak Pidana Dalam Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014 jo Pasal 341 KUHP atau pembunuhan bayi baru lahir.
“Saat ini pelaku RH pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan tanpa ada pihak keluarga yang membesuknya,” tutur Riza.
Baca juga: Kapolres : Pelaku pembuang bayi jalani proses diversi
Sementara itu penurut pengakuan RH si pelaku pembuangan bayi, tindakannya itu di latar belakangi karena dia takut diusir dari rumahnya dan dia merasa tidak mampu membesarkan bayi sendirian.
Selain itu pelaku juga bingung ke depannya bagaimana merawat bayinya itu kalau dirinya diusir dari rumah oleh si mantan menantu yang menghamilinya.
Diketahui menurut pengakuan pelaku juga sebelum melakukan perbuatan tersebut, perempuan yang kesehariannya berjualan sayur di Desa Baruh Bahinu ini juga sempat terpikir akan berurusan dengan hukum yang akhirnya menjerat dirinya ke penjara.
Baca juga: Polres HST selidiki orangtua pembuang orok bayi di Sungai Buluh
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023