Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sehingga proses administrasi tanpa kertas.
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin di Banjarbaru, Selasa mengatakan, aplikasi baru itu resmi diterapkan mulai tanggal 1 September 2023 sehingga urusan administrasi tidak lagi pakai kertas.
 
"Mulai tanggal 1 September 2023 seluruh urusan administrasi lingkup Pemkot Banjarbaru tidak lagi pakai kertas, semuanya menggunakan aplikasi Srikandi, kecuali keperluan tertentu," ujar wali kota.
 
Menurut Aditya, pihaknya sudah menyerahkan akun resmi aplikasi Srikandi kepada pimpinan SKPD yang meneruskan ke pemegang akun dinas atau badan sehingga bisa menjalankan sistemnya.
 
Aditya menuturkan, aplikasi Srikandi merupakan instrumen pengelolaan arsip dinamis berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
 
"Penerimaan aplikasi ini di lingkup Pemkot Banjarbaru kolaborasi antara Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru," ucap Aditya.
 
Aditya menekankan, aplikasi Srikandi menciptakan kelancaran persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Aplikasi ini memudahkan kita dalam bekerja, tidak mengenal waktu, tidak mengenal tempat di mana pun dan kapan pun bisa bekerja lewat surat dan arsip elektronik secara online serta terintegrasi," ungkapnya.
 
Dikatakan, pihaknya meminta agar aplikasi dikuasai sehingga dapat diterapkan setiap SKPD sesuai target waktu agar pelayanan yang diberikan Pemkot kepada masyarakat makin cepat dan tepat.
 
"Srikandi ini banyak manfaatnya karena urusan surat-menyurat dan administrasi lainnya tidak lagi pakai kertas termasuk tanda tangan juga dilakukan secara elektronik dan bisa diakses online," katanya.
 
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023