Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku penipuan MR (46) warga Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar bersama barang bukti satu embar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku MR ditangkap di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama.
Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, Polres HSS tekan karhutla hingga mayat lansia
"Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban PA (34) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," jelas Anib di Tabalong, Selasa.
Tindak pidana penipuan ini bermula saat pelaku MR menawarkan kepada korban PA untuk pengadaan sarana mobil dengan melampirkan surat penunjukan pengadaan sarana melalui PT Quantum Sub Kontraktor PT Pertamina Balikpapan.
Korban pun tertarik membeli satu unit mobil dobel cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga
Rp403 juta dan mobil tersebut dibeli secara kredit atas nama faktur pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan.
Korban kemudian mentransfer uang tanda jadi sebanyak Rp5 juta kepada pelaku MR selaku penghubung dalam pembelian mobil tersebut
Selanjutnya pelaku MR memberikan faktur kendaraan dobel cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraan tersebut.
Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
Seiring waktu pelaku melakukan permintaan biaya terkait mobil yang dibeli korban tersebut seperti biaya pengiriman mobil, peralataan tambahan, alat untuk penyewaan mobil dan biaya lain hingga 9 kali pengiriman.
Total uang yang dikirimkan sebanyak Rp57,8 juta namun mobil tersebut tak juga diterima korban.
"Korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah membicarakan masalah mobil yang dibelinya namun pelaku MR selalu beralasan sakit," jelas Anib.
Dengan rasa curiga korban pun melakukan pengecekan ke PT Pertamina Tabalong dan mendapat informasi terkait berakhirnya kerjasama PT Quantum sejak Januari 2022.
Merasa tertipu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong dan atas kejadian ini korban dirugikan sebesar Rp 62,8
Saat pemeriksaan pelaku MR mengakui perbuatannya dan diketahui pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada 2006 di Kabupaten Tabalong dan 2018 di Kabupaten Tanah Laut.
Saat ini pelaku MR sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama pelaku MR, dua lembar rekening koran dan satu lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua residivis curanmor
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023