Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk pelaku penipuan MR (46) warga  Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar bersama barang bukti satu embar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku MR ditangkap di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong  dipimpin Kasatreskrim  Iptu Galih Putra Wiratama.

Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, Polres HSS tekan karhutla hingga mayat lansia

"Penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban  PA (34) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung, Tabalong terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana,"  jelas Anib di Tabalong, Selasa.

Tindak pidana penipuan ini bermula  saat  pelaku MR menawarkan kepada korban PA untuk  pengadaan sarana mobil dengan melampirkan surat penunjukan pengadaan sarana melalui PT  Quantum Sub Kontraktor  PT Pertamina Balikpapan.

Korban pun tertarik  membeli satu unit mobil dobel  cabin untuk pengadaan tersebut dengan harga 
Rp403 juta  dan mobil tersebut dibeli secara kredit  atas nama faktur pelaku MR dengan pembayaran diangsur selama 24 bulan.

Korban kemudian mentransfer uang tanda jadi sebanyak Rp5 juta  kepada pelaku MR selaku penghubung  dalam pembelian mobil tersebut 

Selanjutnya pelaku MR memberikan faktur kendaraan dobel  cabin atas nama MR yang berisikan data kendaraan tersebut.

Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong

Seiring waktu pelaku melakukan permintaan biaya terkait mobil yang dibeli korban tersebut seperti biaya pengiriman mobil, peralataan tambahan, alat untuk penyewaan mobil dan biaya  lain hingga 9 kali pengiriman.

 Total uang  yang  dikirimkan sebanyak Rp57,8 juta  namun mobil tersebut tak juga diterima  korban.

"Korban menyuruh pelaku untuk datang ke rumah  membicarakan masalah mobil yang dibelinya  namun pelaku  MR selalu beralasan sakit," jelas Anib.

Dengan rasa  curiga korban pun melakukan pengecekan ke PT  Pertamina Tabalong dan mendapat informasi terkait berakhirnya kerjasama  PT Quantum sejak  Januari 2022.

Merasa tertipu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong dan atas kejadian ini  korban dirugikan sebesar Rp 62,8  
 
Saat pemeriksaan pelaku MR mengakui perbuatannya dan  diketahui pelaku  sebelumnya pernah melakukan tindak pidana penggelapan pada 2006 di Kabupaten  Tabalong dan  2018 di Kabupaten  Tanah Laut.

Saat ini pelaku MR sudah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu  lembar KTP atas nama pelaku MR, dua  lembar rekening koran dan satu lembar surat penunjukan pengadaan sarana fiktif.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk dua residivis curanmor
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023