Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali mencanangkan dua desa, yakni Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan dan Desa Sungai Mandala, Kecamatan Daha Utara, menjadi Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Kepala BNNK HSS Agus Winarti, di Negara, Rabu, mengatakan pencanangan Desa Samuda dan Desa Sungai Mandala Desa Bersinar ini sudah dilakukan oleh Bupati HSS, berdasarkan Surat Ketetapan Bupati pada bulan Februari 2023.

"Dan ini merupakan kegiatan kedua kalinya yang kita laksananak, berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan pengedaran narkoba telah dilaksanakan, namun untuk pencanangan hari ini sengaja disandingkan dengan upaya pencanangan zona integritas dari BNN Kabupaten HSS," ujarnya dalam keterangan, di Gedung Bulu Tangkis, Daha Selatan.

Baca juga: Bupati HSS bahas ketahanan keluarga anti narkoba

Dijelaskan dia, sudah ada beberapa desa yang dicanangkan sebagai Desa Bersinar, antara lain Desa Durian Rabung, Desa Lungau, Desa Karasikan Desa Jembatan Merah, dan Desa Balimau, ditambah Desa Samuda dan Desa Sungai Mandala.

Untuk tahun 2024 nanti akan dilaksanakan pemetaan lagi, kemudian BNN RI akan menunjuk Desa Bersinar yang baru atau tetap mempertahankan dari data yang ada.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS H. Zulkifli, menyampaikan mengapresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten HSS untuk pencanangan Desa Bersinar.

Baca juga: Razia gabungan di Rutan Kandangan bentuk sinergitas penegakan hukum

''Dengan adanya pencanangan ini kita melibatkan seluruh lapisan dan ke seluruh pihak, karena disadari untuk melakukan antisipasi terhadap penyebaran narkoba ini perlu keterlibatan semua pihak," ujarnya.

Menurut dia, tidak hanya pemerintah tidak hanya BNN seluruh lapisan baik masyarakat baik elemen lainnya, misalnya tokoh agama juga dilibatkan dalam antisipasi dalam penyebaran narkoba ini.

Ditambahkan dia, berkenaan dengan pencanangan wilayah bebas korupsi BNN Kabupaten HSS, menjadi satu langkah untuk antisipasi terhadap korupsi, karena korupsi merupakan tindak pidana sesuai diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023