Komisi IV Bidang Kesra DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama DPRD DKI Jakarta membicarakan sejumlah program kerja dan juga membahas kriteria penerima hibah.
Anggota Komisi IV H Abdul Hasib Salim mengungkapkan itu, usai pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta, ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) Kalsel dalam keterangan persnya,.Jumat malam.
Pembahasan kriteria hibah tersebut sebagai tindak lanjut rapat Komisi IV DPRD Kalsel dengan mitra kerja Biro Kesra Setdaprov setempat beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan kita, salah satunya tentang persyaratan untuk permohonan hibah dari lembaga-lembaga," kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Pada pembicaraan sebelumnya dalam kriteria penerima hibah ada dua versi, bagi mereka ada kejelasan, itu aturan terdahulu menyebutkan harus dua tahun berjalan baru dapat bantuan, tapi juga ada informasi bahwa tanpa dua tahun pun bisa, yang penting punya Akta Notaris.
"Semua itu kita bicarakan dengan DPRD DKI, termasuk bagaimana mekanisme di DKI Jakarta,” ujar Hasib Salim yang juga Ketua Nahdatul Ulama Kalsel seperti dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Hasib menerangankan, di DKI Jakarta terkait hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia minimal tiga persyaratan, yakni memiliki kepengurusan yang jelas, memiliki keterangan domisili dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Namun bisa pula badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.
“Harapan kami Komisi IV, hasil pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta bisa menjadi bahan diskusi kembali di Kalsel, agar terkait syarat dan kriteria penerima hibah tersebut jelas, tidak menjadi masalah ke depannya, kalau-kalau terjadi hal-hal yang menyangkut temuan, pemeriksaan, dan lain sebagainya,” ujar Hasib.
Hasib yang juga dari Yayasan Rasyidiah Khalidiah (Rakha) Amuntai (185 km utara Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel itu berharap tidak ada lagi kesenjangan antar pemohon hibah dengan jelasnya syarat dan kriteria khusus penerima yang berhak mendapatkan hibah.
Yayasan Rakha pendiri pendidikan yang bernama "Normal Islam" Amuntai, termasuk perguruan atau Pondok Pesantren (Ponpes) tertua di daerah hulu sungai/"Banua Anam" Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.
"Tukar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta itu saat Komisi IV kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah, 27 - 29 Juli 2023," demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Anggota Komisi IV H Abdul Hasib Salim mengungkapkan itu, usai pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta, ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) Kalsel dalam keterangan persnya,.Jumat malam.
Pembahasan kriteria hibah tersebut sebagai tindak lanjut rapat Komisi IV DPRD Kalsel dengan mitra kerja Biro Kesra Setdaprov setempat beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan kita, salah satunya tentang persyaratan untuk permohonan hibah dari lembaga-lembaga," kutip Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel.
Pada pembicaraan sebelumnya dalam kriteria penerima hibah ada dua versi, bagi mereka ada kejelasan, itu aturan terdahulu menyebutkan harus dua tahun berjalan baru dapat bantuan, tapi juga ada informasi bahwa tanpa dua tahun pun bisa, yang penting punya Akta Notaris.
"Semua itu kita bicarakan dengan DPRD DKI, termasuk bagaimana mekanisme di DKI Jakarta,” ujar Hasib Salim yang juga Ketua Nahdatul Ulama Kalsel seperti dikutip Jubir Setwan Kalsel.
Hasib menerangankan, di DKI Jakarta terkait hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia minimal tiga persyaratan, yakni memiliki kepengurusan yang jelas, memiliki keterangan domisili dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Namun bisa pula badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.
“Harapan kami Komisi IV, hasil pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta bisa menjadi bahan diskusi kembali di Kalsel, agar terkait syarat dan kriteria penerima hibah tersebut jelas, tidak menjadi masalah ke depannya, kalau-kalau terjadi hal-hal yang menyangkut temuan, pemeriksaan, dan lain sebagainya,” ujar Hasib.
Hasib yang juga dari Yayasan Rasyidiah Khalidiah (Rakha) Amuntai (185 km utara Banjarmasin) ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel itu berharap tidak ada lagi kesenjangan antar pemohon hibah dengan jelasnya syarat dan kriteria khusus penerima yang berhak mendapatkan hibah.
Yayasan Rakha pendiri pendidikan yang bernama "Normal Islam" Amuntai, termasuk perguruan atau Pondok Pesantren (Ponpes) tertua di daerah hulu sungai/"Banua Anam" Kalsel yang meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), HSU, Balangan dan Kabupaten Tabalong.
"Tukar pendapat dengan DPRD DKI Jakarta itu saat Komisi IV kunjungan kerja (Kunker) ke luar daerah, 27 - 29 Juli 2023," demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023