Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu lintas kabupaten, dengan total lima orang pelaku, dimulai dari penangkapan pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku HR dirinya mendapatkan sabu dari pelaku HRA (43), Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSU), ditindaklanjuti petugas kita dengan segera meringkus HRA," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Ardi, anggota Sat Resnarkoba yang di backup anggota Sat Reskrim Polres HSS, Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita berhasil mengamankan pelaku HRA, dan dilakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggalnya untuk menemukan barang bukti.
Baca juga: Polres HSS ringkus warga Tapin bawa sabu dari HSU
Anggota berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu, diletakkan pelaku di dalam kamar yang ada di rumahnya, serta diakui pelaku barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan kembal.
Selain itu, pelaku HRA juga mengakui barang bukti yang diamankan dari pelaku HR yang telah diamankan lebih dulu, juga benar berasal dari dirinya.
"Setelah dilakukan interogasi petugas kita kembali terungkap penuturan pelaku HRA, kalau barang bukti delapan paket yang diamankan darinya didapatkan dari seseorang, yang kemudian diketahui orang itu adalah pelaku MAH (33), warga Desa Sungai Malang, HSU," ujarnya.
Langkah cepat dilakukan anggota Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim HSS, Selasa (25/7) sekitar pukul 00.30 WIta, di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSS mengamankan pelaku MAH.
Tak berhenti di situ, petugas kepolisian melanjutkan pemeriksaan di rumah tempat tinggal MAH, dan ditemukan kembali barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres HSS pecat satu personel karena penggelapan senpi hingga gadaikan ranmor dinas
Pelaku MAH mengaku kepemilikan barang bukti tersebut sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, serta membenarkan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari pelaku HRA bahwa benar berasal dari dirinya.
"Selain itu, anggota Sat Resnarkoba mengamankan juga pelaku YU (32) dan pelaku TN (34) yang keduanya merupakan warga Sungai Malang, HSU, karena juga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut," terangnya.
Ditambahkan dia, kelima pelaku dari pelaku HR, HRA, MAH, YU dan TN serta barang bukti tindak pidana narkotika telah diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Berdasarkan pengakuan pelaku HR dirinya mendapatkan sabu dari pelaku HRA (43), Warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSU), ditindaklanjuti petugas kita dengan segera meringkus HRA," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan Ardi, anggota Sat Resnarkoba yang di backup anggota Sat Reskrim Polres HSS, Senin (24/7) sekitar pukul 23.30 Wita berhasil mengamankan pelaku HRA, dan dilakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggalnya untuk menemukan barang bukti.
Baca juga: Polres HSS ringkus warga Tapin bawa sabu dari HSU
Anggota berhasil menemukan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu, diletakkan pelaku di dalam kamar yang ada di rumahnya, serta diakui pelaku barang bukti tersebut miliknya untuk diedarkan kembal.
Selain itu, pelaku HRA juga mengakui barang bukti yang diamankan dari pelaku HR yang telah diamankan lebih dulu, juga benar berasal dari dirinya.
"Setelah dilakukan interogasi petugas kita kembali terungkap penuturan pelaku HRA, kalau barang bukti delapan paket yang diamankan darinya didapatkan dari seseorang, yang kemudian diketahui orang itu adalah pelaku MAH (33), warga Desa Sungai Malang, HSU," ujarnya.
Langkah cepat dilakukan anggota Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim HSS, Selasa (25/7) sekitar pukul 00.30 WIta, di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSS mengamankan pelaku MAH.
Tak berhenti di situ, petugas kepolisian melanjutkan pemeriksaan di rumah tempat tinggal MAH, dan ditemukan kembali barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polres HSS pecat satu personel karena penggelapan senpi hingga gadaikan ranmor dinas
Pelaku MAH mengaku kepemilikan barang bukti tersebut sebagai miliknya yang akan diedarkan kembali, serta membenarkan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari pelaku HRA bahwa benar berasal dari dirinya.
"Selain itu, anggota Sat Resnarkoba mengamankan juga pelaku YU (32) dan pelaku TN (34) yang keduanya merupakan warga Sungai Malang, HSU, karena juga terlibat dalam jaringan narkotika tersebut," terangnya.
Ditambahkan dia, kelima pelaku dari pelaku HR, HRA, MAH, YU dan TN serta barang bukti tindak pidana narkotika telah diamankan ke Mapolres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023