Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Personil Polres HSS, di halaman mapolres setempat.

Upacara PTDH dilakukan terhadap personil Polres HSS atas nama Bripka Sarifuddin, pemecatan dilakukan sesuai hasil sidang kode etik Polri, di mana terungkap pelanggaran berat dari kasus penggelapan senjata api (senpi) hingga menggadaikan ranmor dinas Polri oleh yang bersangkutan.

"Hari ini kita melakukan upacara yang tidak kita inginkan, yaitu upacara PTDH anggota kami atas nama Syarifudin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.

Dijelaskan dia, upacara ini digelar setelah melalui sidang kode etik, telah memutuskan untuk yang bersangkutan atas nama Syarifudin, mantan anggota Polsek Telaga langsat dilakukan PTDH.

Hal ini juga wujud nyata daripada ketegasan dari pimpinan dari Polri terhadap siapa saja anggota Polri, yang melakukan pidana dan mencoreng nama baik Polri.

Dirinya mengungkapkan penyebab dipecatnya yang bersangkutan telah terkuak di dalam fakta persidangan kode etik, yang bersangkutan melakukan upaya untuk melakukan penjualan terhadap senjata api yang dia kuasai.

"Sehingga yang bersangkutan dia ini terkena pasal penggelapan terhadap senjata api yang dimiliki Polri, yang dikuasai yang bersangkutan saat berdinas melakukan penjagaan bank," ujarnya.

Diketahui, Syarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula , yang bersangkutan sudah berupaya melakukan transaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api ternyata Syarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik polres kepada masyarakat.

"Jadi putusan PTDH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan pemecatan," tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS menyampaikan upacara ini yang sangat tidak diinginkan sebenarnya, jadi mengingatkan dan menghimbau kepada anggota agar upacara ini tidak perlu terjadi lagi.

"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga pemecatan seperti ini," ucapnya. 

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," pungkasnya.
 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023