Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap perempuan pengedar narkoba berinisial AZ (32) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung yang masih berstatus bebas bersyarat.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat di mana di salah satu rumah di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak diduga jadi tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Tadah motor curian, Warga Jaro dibekuk Polres Tabalong

"Pelaku AZ kita tangkap terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," jelas Anib di Tabalong, Senin.

Dia mengatakan sebelum penangkapan, petugas melihat pelaku AZ ke luar dari rumah dan langsung memberhentikan pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok.

Baca juga: Polres Tabalong tangkap 13 tersangka selama Operasi Antik 2023

Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin turut juga menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 0,07 gram.

Pelaku yang masih berstatus bebas bersyarat ini mengakui barang haram tersebut didapat dari pria berinisial IF dan kini AZ diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023