DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan, menerima penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 yang di sampaikan pemerintah daerah setempat.
"Rancangan ini akan kami bahas bersama semua komisi sebelum disepakati antara DPRD dan SKPD," kata Anggota DPRD komisi III Arbani di Kotabaru, Jumat.
Baca juga: Kotabaru PUPR disseminates SIMBG to assist building service
Menurut dia, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun ke depan
"Pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota dalam rangka pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," katanya.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Baca juga: DPRD Speaker appreciates TMMD in Kelumpang Hilir, Kotabaru
Sementara itu, Sekretaris Daerah Said Akhmad menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 mengatakan, penyampaian ini berdasarkan pedoman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Udang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024," kata Said Akhmad.
Lebih lanjut, Said Akhmad menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJ.D, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,24," demikian Said Ahmad.
Baca juga: Kadis PUPR pimpin monitoring pemeliharaan jalan Batu Tunau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Rancangan ini akan kami bahas bersama semua komisi sebelum disepakati antara DPRD dan SKPD," kata Anggota DPRD komisi III Arbani di Kotabaru, Jumat.
Baca juga: Kotabaru PUPR disseminates SIMBG to assist building service
Menurut dia, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun ke depan
"Pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota dalam rangka pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," katanya.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Baca juga: DPRD Speaker appreciates TMMD in Kelumpang Hilir, Kotabaru
Sementara itu, Sekretaris Daerah Said Akhmad menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024 mengatakan, penyampaian ini berdasarkan pedoman Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Udang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Bahwa anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024," kata Said Akhmad.
Lebih lanjut, Said Akhmad menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Serta tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJ.D, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2.383.161.004.489,28 dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,24," demikian Said Ahmad.
Baca juga: Kadis PUPR pimpin monitoring pemeliharaan jalan Batu Tunau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023