Lembaga Konsultasi dan Advokasi Ketenagakerjaan Indonesia (LKAKI) bukan cuma menerima konsultasi setiap permasalahan pekerja, tetapi juga siap mengadvokasi manakala perlu.
Ketua LKAKI H Siswansysh menyatakan itu di sela-sela audensi dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi ketenagakerjaan di Banjarmasin, Rabu sore.
Baca juga: BKKBN perkuat advokasi dan KIE guna tekan kasus stunting
Ia menerangkan, LKAKI yang berdiri Mei 2023 dan mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia baru satu-satunya ada di Kalsel bertujuan melindungi seta melakukan advokasi dari permasalahan.
"Pasalnya dalam dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari permasalahan yang memerlukan perlindungan atau advokasi, serta bantuan pemikiran melalui konsultasi," ujar Siswansyah yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Keanggotaan atau pendiri LKAKI dari berbagai kalangan antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Advokat/pengacara/penasihat hukum.
Pembentukan LKAKI sebelum mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM juga terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, demikian Siswansyah.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi mengapresiasi atas terbentuknya LKAKI dan baru pertama kali ada di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kita berharap walaupun baru satu-satunya berdiri di Indonesia, LKAKI ke depan lebih eksisi," ujar Firman saat memimpin pertemuan didampingi Wakil Ketua Komisi IV Gina Mariati.
Baca juga: BPOM gelar advokasi PJAS di Kabupaten Barito Kuala
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua LKAKI H Siswansysh menyatakan itu di sela-sela audensi dengan Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi ketenagakerjaan di Banjarmasin, Rabu sore.
Baca juga: BKKBN perkuat advokasi dan KIE guna tekan kasus stunting
Ia menerangkan, LKAKI yang berdiri Mei 2023 dan mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia baru satu-satunya ada di Kalsel bertujuan melindungi seta melakukan advokasi dari permasalahan.
"Pasalnya dalam dunia ketenagakerjaan tidak terlepas dari permasalahan yang memerlukan perlindungan atau advokasi, serta bantuan pemikiran melalui konsultasi," ujar Siswansyah yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.
Keanggotaan atau pendiri LKAKI dari berbagai kalangan antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Advokat/pengacara/penasihat hukum.
Pembentukan LKAKI sebelum mendapatkan SK dari Kementerian Hukum dan HAM juga terlebih dahulu konsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja RI, demikian Siswansyah.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi mengapresiasi atas terbentuknya LKAKI dan baru pertama kali ada di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kita berharap walaupun baru satu-satunya berdiri di Indonesia, LKAKI ke depan lebih eksisi," ujar Firman saat memimpin pertemuan didampingi Wakil Ketua Komisi IV Gina Mariati.
Baca juga: BPOM gelar advokasi PJAS di Kabupaten Barito Kuala
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023