Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN), Kalimantan Selatan menangani masalah dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nasib Poswan Buruk” yang diciptakan oleh Rahman Efendi pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

“Kami menerima kuasa dari yang bersangkutan sebagaimana tertuang dalam surat kuasa tertanggal 7 Juni 2023 terkait permasalahan yang diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta,” kata Presdir LBH Borneo Nusantara Matrosul saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: LBH Borneo Nusantara imbau warga waspada penipuan gunakan file APK

Matrosul menuturkan, berbekal dari surat kuasa tersebut pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum untuk berupaya menyelesaikan permasalahan sebagaimana informasi dan data yang diperoleh dari kliennya bahwa kliennya menciptakan lagu berjudul “Nasib Poswan Buruk” pada tahun 2008.

Matrosul melanjutkan, pada 30 Desember 2022 muncul lagu versi bahasa Madura dengan judul “Obuk Celleng” di Channel Youtube Perdana Record yang dinyanyikan oleh Selvi Ayunda penyanyi asal Jember yang dijiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk”. 

Padahal sebelumnya, jelas Matrosul, saudari Selvi Ayunda dan temannya Romli melalui kuasa hukumnya menghubungi si pemilik lagu asli via telepon dan meminta maaf serta meminta izin untuk membawakan lagu tersebut tanpa menghilangkan nama pencipta aslinya sebagai penciptanya. 

Baca juga: LBH Tabalong: Anak yang berhadapan hukum harus tetap ikut pelajaran

“Mereka juga mengakui bahwa lagu “Obuk Celleng” mejiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk” ciptaan klien kami tersebut,” jelas Matrosul.

Kemudian secara diam-diam tanpa sepengetahuan si pencipta lagu asli, lagu yang berjudul “Obuk Celleng” yang dijiplak dari lagu “Nasib Poswan Buruk” tersebut didaftarkan atas nama Romli ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 12 Mei 2023.

Matrosul menambahkan, untuk kepastian hukum terhadap kliennya kemudian dia mengirimkan surat somasi yang pertama pada 14 Juni 2023 kepada para pihak yang bersangkutan yaitu saudara Romli dan saudari Selvi Ayunda beserta Perdana Record.

“Kami juga membuat surat somasi kedua pada 3 Juli 2023 untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan kami masih menunggu jawaban atau itikad baik dari mereka, dengan batas waktu tujuh hari setelah menerima surat sebelum kami lakukan upaya hukum pidana,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi pencipta asli lagu “Nasib Poswan Buruk” Rahman Efendi, sangat berharap masalah ini segera selesai dan hak karya ciptanya segera kembali.

“Saya sangat berharap masalah ini segera selesai dan hak karya cipta saya kembali menjadi milik saya lagi,” harap Rahman.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel audiensikan kiat menjadi LBH berkualitas

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023