Banjarmasin (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang dihadapi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo, di Banjarmasin, Selasa, LBH selaku organisasi pemberi bantuan hukum sangat berarti bagi pelaksanaan pembinaan hukum.
Kemenkumham mencatat ada 619 LBH yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.
Sementara di Kalsel, ada 7 LBH yang dinyatakan lulus setelah dilakukan verifikasi baik secara administratif maupun faktual sebagai pemberi bantuan hukum.
Tujuh 7 LBH tersebut yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin akreditasi A.
Lalu, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Banjarbaru di Kota Banjarbaru akreditasi C, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat di Kota Banjarmasin akreditasi C.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Intan di Kabupaten Banjar akreditasi C, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia di Kabupaten Tanah Laut akreditasi C.
Selanjutnya, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan di Kota Banjarmasin akreditasi C, dan Yayasan Bantuan Hukum Sipakatuo di Kota Banjaramasin akreditasi C.
Heni memastikan bantuan hukum bagi masyarakat gratis lewat LBH yang sudah terverifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.
Dengan adanya bantuan hukum diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan mendapatkan hak yang setara karena kini bantuan hukum gratis.
LBH di Kalsel diminta jaga integritas
Rabu, 9 Februari 2022 11:29 WIB