Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pelaku pembawa sabu-sabu di daerah perbatasan antarkabupaten diduga ingin melakukan transaksi barang haram.

"Kami dapat informasi ada transaksi sabu-sabu di perbatasan kabupaten lalu diselidik ternyata benar adanya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Piktrus Purba kepada Antara di Balangan, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pelanggar UU Narkotika itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE bersama anggotanya, pada Selasa (28/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam penangkapan itu polisi menyita dan mengamankan satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.

Selain itu sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik pelaku turut disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku diketahui bernama Wanda alias Iwan (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

"Karena kami temukan barang bukti utama yaitu sabu-sabu dengan terpaksa Iwan harus digiring ke kantor guna menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Dikatakan, hasil dari pemeriksaan Iwan terbukti bersalah dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal empat tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016