Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk lima pelaku terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh kepada para korbannya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan para tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel tingkatkan kolaborasi antarlembaga cegah TPPO

"Hasil pengembangan kita amankan lagi satu perempuan dan empat laki-laki terkait dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan perdagangan orang," jelas Anib di Tabalong, Senin.

Kapolres mengatakan, masing-masing berinisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44) yang memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.

Pengakuan kelimanya pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umroh sehingga sudah memiliki pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri namun dilakukan secara ilegal.

Baca juga: Polda Kalsel tingkatkan edukasi cegah perdagangan orang

"Para korban ini dijanjikan gaji besar oleh pelaku perekrutan dan bekerja di luar negeri tanpa melalui agen tenaga kerja resmi," jelas Anib didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, PS. Kasi Humas Iptu Sutargo dan Kanit Pidum Aiptu Ida Setiawan.

Anib menambahkan para tersangka akan diancam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan Hard Frankly Merentek menambahkan menurut aturan agen travel atau umroh tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja.

"Kami menghimbau kepada masyarakat tidak terbujuk dengan gaji besar jika bekerja di luar negeri dengan prosedur yang tidak benar," tegas Hard.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023