Balangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kabupaten setempat
“Awalnya kita mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.
Baca juga: Warga Paringin panik rumah terbakar saat malam Idul Adha 1445 H
Kapolres Balangan menuturkan para pelaku semuanya berasal dari Banjarmasin dan satu dari Balangan berhasil diamankan selama kurang lebih tiga hari para anggota melakukan pencarian tepatnya di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin.
Kapolres Riza mengimbau terkait peristiwa ini tentunya sangat memilukan bagi para orang tua, karena ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian melainkan juga dari semua pihak termasuk orang tua dan para guru di sekolah.
Riza menambahkan orang tua di rumah juga harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak saat berada di dalam rumah, serta dari lingkungannya maupun di sekolahnya.
Baca juga: Warga Desa Bata Balangan dibekali ilmu komputer
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu, menjelaskan untuk modus operandi dari para tersangka yaitu mengajak korban untuk jalan-jalan ke suatu tempat karena si korban lagi bermasalah di rumah dengan orang tuanya.
Pangestu melanjutkan, korban lalu di bawa para pelaku ke sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Paser, Kota Balikpapan lalu ke Kabupaten Balangan.
Kemudian untuk membiayai semua pengeluaran mereka selama di perjalanan mulai dari sewa mobil hingga penginapan, para tersangka ini menjual korban pada aplikasi Michat.
“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelas Kasat Reskrim.
Pangestu menambahkan pihaknya saat ini juga sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum korban juga terkena penyakit.
Diketahui para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Belasan warga Desa Sungai Batung ikuti pelatihan ekskavator
Polres Balangan tetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka perdagangan orang
Rabu, 19 Juni 2024 13:12 WIB
Awalnya kita mengetahui informasi ini dari rekan-rekan media bahwa anak ini minta tolong melalui akun sosial medianya,