Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Arifin Noor menghadiri pertemuan Forum Wakil Kepala Daerah (Wakada) se-Indonesia guna membahas sejumlah isu terkait Pemilu dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) di Solo, Jawa Tengah.

"Kami selamat semua itu perlu dilandasi dengan regulasi baru," ucap Arifin melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Wawali Banjarmasin cek pasar untuk pastikan stok sembako aman

Menurut dia, pertemuan yang sekaligus dilaksanakan kegiatan diskusi bertema "Etika pemerintahan dan isu-isu politik 2024" tersebut, juga bertujuan untuk memperbaharui kejelasan tugas wakil kepala daerah yang sudah ada. 

"Tadi kita sudah berdiskusi bersama beberapa wakil kepala daerah tentang perlunya regulasi hukum untuk memperbaharui kejelasan tugas-tugas wakil kepala daerah," ujarnya.

Arifin menyebutkan kesepakatan Forum Wakil Kepala Daerah pada pertemuan ini akan dibuat rekomendasi disampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Banjarmasin terus berupaya menjadi kota terinovatif

"Kita berharap akan muncul regulasi baru yang lebih baik dari sebelumnya," tutur Arifin.

Arifin juga mengharapkan Kemendagri dapat mengakomodir dengan menerbitkan peraturan untuk  mengatur tugas wakil kepala daerah.

Dalam diskusi tersebut dinyatakan juga dibahas terkait kewenangan wakil kepala daerah saat ini yang dipandang masih perlu penjelasan detail. 

Terlebih, dalam aturan pembagian tugasnya, wakil kepala daerah tidak termasuk lagi dalam jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Banjarmasin berguru ke JakPro untuk kesiapan daerah penyangga IKN

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023