Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memusnahkan sebanyak 310 botol minuman keras yang berasal dari hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Ramadhan 1444 Hijriah.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 310 botol,” ucap Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Pesta minuman keras di kawasan wisata Banjarmasin, dua pria diamankan

Ia menyebutkan penertiban minuman keras tersebut sebagai sanksi terhadap pengusaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Ibnu Sina, selama Ramadhan banyak pengusaha minuman keras melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga perlu penindakan sebagai upaya pengendalian.

“Yang memiliki izin usaha saja kita tertibkan, apalagi yang tidak memiliki izin,” katanya.

Ibnu Sina menuturkan hal tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha minuman keras agar menghormati hari besar keagamaan.

Ia mengungkapkan pemusnahan ratusan botol minuman keras tersebut dilakukan tanpa putusan pengadilan karena hasil penertiban nonyustisial.

Baca juga: Tewasnya Penenggak Miras Harus Jadi Pelajaran

Menurut dia, ada ketentuan dan aturan khusus di perda yang mengatur dan mengizinkan pemusnahan miras.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab publik Pemkot Banjarmasin karena masyarakat mengeluh dengan aktivitas peredaran minuman keras saat bulan Ramadhan.

Ibnu Sina menyebutkan di media sosial, masyarakat Banjarmasin kerap mempertanyakan hasil penertiban minuman keras yang dilakukan Satpol PP sehingga pemusnahan minuman keras yang dilaksanakan sebagai komitmen Pemkot Banjarmasin menyikapi keluhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan partisipasi masyarakat melaporkan peredaran minuman beralkohol cukup tinggi sehingga pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran penjualan minuman keras.

“Hari ini ada sekitar 310 botol minuman keras dari berbagai merek yang kita musnahkan,” ucapnya.

Ia menyebutkan pengawasan peredaran minuman beralkohol dilakukan tim khusus yang telah dibentuk.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Tengah Bubarkan Pesta Minuman Keras

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023