Pemegang ijin Hak Pengusahaan Hutan PT Trikorindotama Wanakarya bersedia melakukan pertemuan dengan warga Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan jika dilaksanakan di Polres setempat atau kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Direktur Utama PT TWK H Janta Effendi mengatakan pada prinsipnya perusahaan tidak ingin persoalan lahan dengan warga berkepanjangan.

 "Kami berharap mendapatkan titik terang dalam penyelesaian persoalan tersebut dengan difasilitasi Dinas Kehutanan atau Polres," jelas Janta di Tabalong, Selasa.

 Pihak TWK pun sebelumnya  melayangkan surat ke Kantor Kecamatan Bintang Ara agar rapat koordinasi dengan warga maupun para pihak lainnya bisa dilaksanakan di Polres atau Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

 Ia pun menyambut baik jika Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel bisa memfasilitasi pertemuan dengan warga yang sebelumnya menuding PT TWK melakukan penebangan di lahan kebun warga.

Janta mengatakan selama ini PT TWK telah mendapatkan Ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kegiatan land clearing.

"Kegiatan masih dalam kawasan konsesi perusahaan yaitu petak E20 Blok RKT 2023 dan status kawasannya adalah hutan produksi," jelasnya.

Lahan tersebut merupakan bekas tanaman PT TWK dengan jenis tanaman Gmelina, Sungkai dan Karet yang sampai saat ini masih ada di lapangan. Semua realisasi tanaman PT TWK sejak tahun 1992 sd. 2006 clear and clean tidak ada masalah dengan warga.

Selanjutnya peta kerja milik TWK rutin disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel sehingga kegiatan di kawasan tersebut sangat jelas batas-batasnya dan tidak ada yang abu-abu.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023