Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bambang Yanto Pernomo menyatakan, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ramadhan jangan melemah, terutama menertibkan warung-warung "sakadup".


"Satpol PP sebagai penegak perda harus menjalankan tugasnya sebagaimana yang ada dalam perda, jangan melemah," ujarnya di gedung dewan, Selasa.

Hal ini dinyatakan terkait ramainya pemberitaan kesedihan seorang ibu pemilik warung tegal (warteg) di Kota Serang terkena razia Satpol PP lantaran buka di siang hari, akhirnya rasa simpati berdatangan.

"Kita harap adanya pemberitaan ini tidak menyurutkan penegakan perda Ramadhan di daerah kita, sebab ini demi ketertiban," ujar politisi Demokrat itu.

Menurut Bambang, Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, sangat jelas dan tidak boleh ada restoran dan rumah makan buka di siang hari, terkecuali di daerah pelabuhan dan terminal.

"Jadi kalau ada yang berani-berani melanggar peraturan ini, harus disanksi penertiban, itu sudah jelas," tutur anggota komisi I ini.

Bagi dia, penertiban yang dilakukan Satpol PP daerahnya terhadap warung "sakadup" sejauh ini sudah bagus dan ini harus konsisten, terkecuali nanti perdanya direvisi.

Politisi PKS Mathari menyatakan, Perda Ramadhan belum perlu direvisi sebab sudah sesuai dengan kultur daerah ini yang dinyatakan religius.

"Ini `kan momennya orang berpuasa, jadi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati itu, jangan diputarbalikan kata, orang yang berpuasa harus menghormati yang tidak berpuasa," tuturnya.

Menurut anggota komisi I ini, perda ini memang harus terus disosialisasikan utamanya setiap menjelang Ramadhan hingga bisa diberi peringatan hati ke hati, sebelum langkah tegas.

"Ini sebagai langkah penertiban, selain saling toleransi juga menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa, kalau dibebaskan, bisa dibayangkan besarnya godaan dan ini kurang bagus bagi pendidikan anak-anak kita," katanya. ***2***



(T.KR-SKR/B/S023/S023) 14-06-2016 14:57:13

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016