Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lakukan penegakan Perda kegiatan bulan Ramadhan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Minuman Keras (Miras) Nomor 15 Tahun 2019.
 
Giat yang dipimpin langsung Bupati HST H Aulia Oktafiandi bersama 50 personel Satpol PP dan Damkar HST melakukan operasi sejak pukul 23.00 hingga 03.00 Wita dengan menyasar warung malam dan tempat-tempat rawan di Barabai, Kabupaten HST, Selasa dinihari.
 
Bupati Aulia usai mengikuti razia mengatakan razia dilakukan dalam rangka menyucikan bulan Ramadhan serta melaksanakan amar makruf nahi mungkar di bulan Ramadan.
 
"Hasil razia yang diperoleh malam ini merupakan usaha bersama dan diharapkan ini menjadi contoh bagi para pengusaha untuk tidak membuka usaha ilegal di Kabupaten HST," kata Bupati.
 
Bupati pun mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjunjung bulan Ramadan ini menjadi bulan yang penuh dengan kesucian, serta jangan dinodai dengan kemaksiatan, seperti menjual dan mengonsumsi minuman keras dan beralkohol.
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi (kiri) melihat barang bukti minuman keras di Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, Selasa (18/4/2023). ANTARA/HO-PROKOM.

"Kita tidak melarang untuk berusaha, tetapi kita ingin usaha yang dijalankan ini membawa keberkahan bukan membawa kemaksiatan bagi masyarakat,”ungkap Aulia.
 
Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani menambahkan razia tadi malam dimulai sejak pukul 23.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA dini hari.
 
“Hasil giat, petugas menyita 287 botol alkohol cap Gajah Duduk dan tiga botol anggur merah yang sudah dikonsumsi serta mengamankan satu warga berinisial RM di Desa Tembok Bahalang,” tambahnya.

 

Pewarta: Bayu Pratama S

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023