Martapura (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kasatpol PP Banjar Aidil Basith memimpin anggotanya memasang spanduk maupun baliho yang berisi peringatan dan imbauan tentang peraturan daerah Ramadhan 1442 Hijriah.
Pemasangan spanduk dan baliho dilakukan, Rabu sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura. Sebelumnya sosialisasi perda Ramadhan dilakukan di beberapa majelis ta'lim di Kota Martapura dan sekitarnya.
Menurut Aidil Basith, kegiatan yang dilakukan merupakan lanjutan agar masyarakat memahami dan mematuhi Perda No 5 tahun 2004 yang mengatur larangan makan/minum dan buka warung sebelum pukul 15.00 Wita.
"Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan berjualan makan dan minum. Jika tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai perda Ramadhan nomor 5 tahun 2004 ," ujarnya.
Ia mengingatkan, personel Satpol PP Banjar siap memantau pelaksanaan Perda Ramadhan di seluruh wilayah Kabupaten Banjar dan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti telah melanggar perda itu.
Dijelaskan, pemasangan spanduk juga sebelumnya dilakukan di sejumlah titik strategis pada beberapa kecamatan dan gencar dilakukan agar seluruh masyarakat mengetahui penerapan perda tersebut.
"Mari bersama kita patuhi peraturan daerah Ramadhan sehingga situasi kondusif yang terpelihara dapat terus terpelihara dan Ramadhan kita tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya," ucap Kadis Kominfostandi Banjar itu.