Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan H Heriansyah mengatakan pemerintah provinsi setempat telah menyalurkan bantuan keuangan bagi partai politik dengan total Rp9,3 miliar lebih pada Tahun Anggaran 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Heriansyah di Banjarmasin, Senin, menuturkan penyerahan bantuan keuangan bagi Parpol di provinsi ini dilaksanakan hari ini yang secara simbolis dilakukan Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
"Sudah diserahkan hari ini pada acara di Mahligai Pancasila Banjarmasin," ujarnya.
Heriansyah mengungkapkan, Parpol yang mendapat bantuan adalah yang meraih kursi di DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu tahun 2019.
Sesuai amanah Gubernur Kalsel, ujarnya, tujuan bantuan keuangan ini antara lain untuk menciptakan desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga partai politik bisa lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu, juga sebagai upaya menghilangkan praktik politik transaksional dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
"Tujuan ini kiranya bisa kita wujudkan melalui pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang taat aturan dan tepat sasaran," katanya.
Gubernur juga mengharapkan, ucap Heriansyah, bantuan keuangan ini, kiranya juga menjadi modal untuk mematangkan persiapan daerah dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu serentak pada tahun 2024 nanti.
“Kita semua berkeinginan dan bertekad agar Kalimantan Selatan bisa tampil sebagai provinsi yang sukses dalam menyelenggarakan Pemilu serentak 2024,” katanya.
Menurutnya, tekad dan keinginan ini harus dimulai dari sekarang untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Jadikan pemilih di daerah kita sebagai pemilih cerdas, anti transaksional, serta mendorong partisipasi masyarakat agar mau menyalurkan hak politiknya dengan berhadir ke TPS,” katanya.
Menurut Heriansyah, jumlah bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD provinsi sebesar Rp5.000 per suara sah.
"Dana tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya Rp1.200 per suara sah," demikian katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023