Petugas Polres Tabalong dan jajaran polsek menggerebek salah satu lokasi praktik perjudian aplikasi togel dan daring (online) saat Bulan Suci Ramadhan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tanjung, Selasa, menuturkan petugas melaksanakan operasi pekat di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung.
Baca juga: Bandar judi togel ditangkap Polres Tabalong
"Sebelumnya kita mendapat laporan maraknya judi togel di Desa Kambitin Raya dan pelaku kita jaring saat razia pekat," kata Anib.
Dari razia pekat tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tabalong menangkap seorang pelaku MJ (41) di Desa Kambitin Raya.
Anib menuturkan pelaku menerima setoran uang pembelian togel dan mengirim melalui aplikasi judi togel menggunakan akun milik sendiri.
Sebelum menciduk MJ, petugas yang melakukan razia melihat sejumlah pria dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.
Baca juga: Polsek Muara Harus amankan pelaku judi togel
Saat penggeledahan, petugas meminta warga membuka telepon seluler dan menemukan beberapa orang itu sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
Selanjutnya razia yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan dan Kapolsek Tanjung AKP Triyanto menciduk MJ setelah pengakuan satu warga telah menyetorkan uang kepada tersangka tersebut.
Kebetulan yang bersangkutan (MJ) juga berada di warung tersebut dan langsung ditangkap petugas.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung," ungkap Anib.
Dalam razia pekat tersebut juga diamankan barang bukti berupa handphone , KTP, kartu ATM dan uang tunai Rp15 ribu dari pelaku MJ.
Baca juga: Polres Tabalong ringkus pelaku judi togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tanjung, Selasa, menuturkan petugas melaksanakan operasi pekat di Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung.
Baca juga: Bandar judi togel ditangkap Polres Tabalong
"Sebelumnya kita mendapat laporan maraknya judi togel di Desa Kambitin Raya dan pelaku kita jaring saat razia pekat," kata Anib.
Dari razia pekat tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Tabalong menangkap seorang pelaku MJ (41) di Desa Kambitin Raya.
Anib menuturkan pelaku menerima setoran uang pembelian togel dan mengirim melalui aplikasi judi togel menggunakan akun milik sendiri.
Sebelum menciduk MJ, petugas yang melakukan razia melihat sejumlah pria dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang yang berada di warung tersebut.
Baca juga: Polsek Muara Harus amankan pelaku judi togel
Saat penggeledahan, petugas meminta warga membuka telepon seluler dan menemukan beberapa orang itu sedang membuka aplikasi judi jenis togel.
Selanjutnya razia yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan dan Kapolsek Tanjung AKP Triyanto menciduk MJ setelah pengakuan satu warga telah menyetorkan uang kepada tersangka tersebut.
Kebetulan yang bersangkutan (MJ) juga berada di warung tersebut dan langsung ditangkap petugas.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung," ungkap Anib.
Dalam razia pekat tersebut juga diamankan barang bukti berupa handphone , KTP, kartu ATM dan uang tunai Rp15 ribu dari pelaku MJ.
Baca juga: Polres Tabalong ringkus pelaku judi togel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023