Anggota gabungan TNI Polri mengamankan di duga pemilik senjata api rakitan berjenis revolver dengan sembilan amunisi di kawasan pertambangan PT.Pelsart Tambang Kencana yang berada di Gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian.
"Penangkapan berawal dari operasi rutin TNI Polri melakukan pengamanan lokasi tambang ilegal di lokasi PT.Pelsart," Kata Wakapolres Kompol Sofyan, SIK di Kotabaru Rabu.
Baca juga: Kapolres tegur anggota yang tidak merawat senpi dan ranmor
Menurut Sofyan, aparat gabungan melakukan patroli rutin di lokasi wilayah tersebut dan bertemu dengan warga sebanyak 13 orang, salah satu dari mereka membawa tas gendong dan ditanya petugas apa isi tas itu, lalu di jawab pelaku bekal nasi,namun jawaban terlihat mencurigakan dan di geledah di dapati sebuah senjata api.
"Setelah di ketahui menyimpan senjata api, tersangka berinisial TR di bawa ke Polsek Sungai Durian," katanya
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan dengan sembilan butir amunisi terdiri dari lima butir dalam selinder dan empat butir dalam ples tersebut diperoleh tersangka TR dari P sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka.
"Tersangka kita amankan di Polres Kotabaru dan akan kita dalami dan kita proses lebih lanjut," kata Sofyan
Baca juga: Kapolres Tabalong cek kondisi senpi anggotanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan, saat penangkapan tidak ada perlawanan terhadap petugas secara fisik namun hanya mempertahankan isi tas tersebut, dan di berikan pengertian sehingga petugas berhasil membuka isi tas.
" setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam yang bersangkutan di sangkakan dengan undang undang darurat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun," Kata Abdul Jalil
Abdul Jalil juga menambahkan akan melakukan uji balistik di mako Brimop Banjarbaru beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Polisi tangkap warga Muara Uya, pemilik senpi rakitan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Penangkapan berawal dari operasi rutin TNI Polri melakukan pengamanan lokasi tambang ilegal di lokasi PT.Pelsart," Kata Wakapolres Kompol Sofyan, SIK di Kotabaru Rabu.
Baca juga: Kapolres tegur anggota yang tidak merawat senpi dan ranmor
Menurut Sofyan, aparat gabungan melakukan patroli rutin di lokasi wilayah tersebut dan bertemu dengan warga sebanyak 13 orang, salah satu dari mereka membawa tas gendong dan ditanya petugas apa isi tas itu, lalu di jawab pelaku bekal nasi,namun jawaban terlihat mencurigakan dan di geledah di dapati sebuah senjata api.
"Setelah di ketahui menyimpan senjata api, tersangka berinisial TR di bawa ke Polsek Sungai Durian," katanya
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan dengan sembilan butir amunisi terdiri dari lima butir dalam selinder dan empat butir dalam ples tersebut diperoleh tersangka TR dari P sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka.
"Tersangka kita amankan di Polres Kotabaru dan akan kita dalami dan kita proses lebih lanjut," kata Sofyan
Baca juga: Kapolres Tabalong cek kondisi senpi anggotanya
Sementara itu, Kasat Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan, saat penangkapan tidak ada perlawanan terhadap petugas secara fisik namun hanya mempertahankan isi tas tersebut, dan di berikan pengertian sehingga petugas berhasil membuka isi tas.
" setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam yang bersangkutan di sangkakan dengan undang undang darurat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. dengan ancaman dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun," Kata Abdul Jalil
Abdul Jalil juga menambahkan akan melakukan uji balistik di mako Brimop Banjarbaru beberapa waktu mendatang.
Baca juga: Polisi tangkap warga Muara Uya, pemilik senpi rakitan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023