Petugas gabungan berhasil menangkap warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong AR (34) atas kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi aktif, Rabu (17/2) malam.

AR ditangkap petugas dikediamannya di Desa Santuun menyusul adanya informasi warga terkait kepemilikan senpi laras panjang beserta amunisinya.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu butir diduga amunisi aktif yang disimpan dalam lemari dapur .

Petugas pun melakukan interogasi dan tersangka AR mengakui amunisi tersebut miliknya.

 Sedangkan senpi rakitan laras panjang miliknya dititipkan di rumah temannya TM di Kecamatan Jaro.

Dari rumah TM polisi pun menyita senpi rakitan laras panjang AR dan langsung diamankan ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek Muara Uya Iptu Sutargo.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021