Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka rekonsiliasi data penyetoran pajak pusat terhadap transaksi atas beban APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam rangka penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan DBH PPH 21 Tahun 2023.

"Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Perwakilan dari BPKAD HST, KPP Pratama Barabai dan perwakilan Bank Kalsel Cabang Barabai," kata Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan, Kamis.

Menurutnya, tujuan kegiatan merupakan rangka peningkatan kualitas laporan data penyetoran pajak pusat pada Pemda Kabupaten HST.

Selain itu juga terkait teknis pelaksanaan rekonsiliasi dengan metode pencocokan data per transaksi penyetoran pajak pusat yang disampaikan Pemda HST, dengan data setoran penerimaan negara yang tercatat pada sistem penerimaan negara.

"Petugas KPPN meneliti dan memastikan setoran penerimaan negara/pajak telah diterima di rekening kas negara berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan petugas dari KPP Pratama Barabai meneliti terkait kebenaran perhitungan pajak," ujarnya.

Menurutnya, hasil dari pelaksanaan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ini adalah pembuatan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang akan ditandatangani Pemda HST, KPP Pratama Barabai dan KPPN Barabai.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, antara lain diatur terkait mekanisme penyaluran DBH PBB dan DBH PPh," terangnya.

Pertama yaitu tentang penyaluran DBH PBB dan DBH PPh 21 yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.

Kedua adalah laporan kinerja Pemerintah Daerah tersebut berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat dan ketiga penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/ atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ke empat yaitu BAR atas penyetoran pajak Pusat dibuat paling sedikit memuat periode pemungutan dan penyetoran pajak, jenis dan jumlah pajak yang dipungut, jenis dan jumlah pajak yang disetorkan, dan tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.

Dalam pertemuan ini juga disampaikan terkait mekanisme penyetoran pajak ke rekening kas negara melalui Bank Kalsel sesuai ketentuan terhadap transaksi-transaksi pengeluaran atas beban APBD. 

"Penyetoran penerimaan negara/pajak langsung disetorkan ke rekening kas negara pada hari yang sama sesuai tanggal SP2D yang diterbitkan pejabat yang berwenang pada BPKAD Pemda," kata Darius.

Dari rapat koordinasi ini diharapkannya kualitas rekonsiliasi data penyetoran pajak dapat  semakin baik sehingga penyaluran DBH PBB dan PPh pasal 21 pada Pemda Kabupaten HST dapat terlaksana sesuai jadwal dan sesuai ketentuan.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023