Anggota Satreskrim Polres Tabalong bersama unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan menciduk pelaku tindak pidana penadah sepeda motor curian, AA (45) warga Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku diciduk di Kecamatan Amuntai terkait tindak pidana penadahan sembilan unit kendaraan motor curian yang dilakukan HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penyalahgunaan BBM

"Penangkapan AA hasil pengembangan tindak pidana curanmor yang dilakukan pelaku HA di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta," jelas Anib di Tabalong, Minggu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku AA mengakui sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian pelaku HA dibeli olehnya dengan harga Rp3 juta sampai Rp6 juta per unit.

Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Sat Intelkam Polres Tabalong AKP Tatang Suryawan juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik warna putih.

Baca juga: Polres Tabalong selidiki penemuan bayi di Ponpes Maburai

 Pelaku AA saat ini diamankan di Polres Hulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan penadahan sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pelaku HA yang ditangkap Polres Tabalong di Kecamatan Tanta mengakui telah delapan kali melakukan aksi curanmor di Kabupaten Tabalong dan Hulu Sungai Selatan.

Baca juga: Polres Tabalong tangkap residivis curanmor

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023