Anggota Satreskrim Polres Tabalong menciduk pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, HD (32), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Terungkapnya tindak pidana ini saat polisi melakukan razia di jalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan pos lalu lintas Guru Danau, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku kita tangkap saat membawa 200 liter solar yang ditampung dalam 10 jerigen berbagai ukuran,' jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.
Ratusan liter solar subsidi tersebut diangkut dalam mobil pikap warna hitam dan akan dijual ke sejumlah industri.
Pengakuan pelaku HD, solar tersebut akan dijual ke Industri dengan keuntungan Rp1.000 per liternya.
Kini pelaku HD bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku HD akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Macan Tanah Bumbu gulung komplotan penipu BBM
Baca juga: Kalsel kemarin, dari macan gulung penipu BBM hingga perpustakaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Terungkapnya tindak pidana ini saat polisi melakukan razia di jalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan pos lalu lintas Guru Danau, Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku kita tangkap saat membawa 200 liter solar yang ditampung dalam 10 jerigen berbagai ukuran,' jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.
Ratusan liter solar subsidi tersebut diangkut dalam mobil pikap warna hitam dan akan dijual ke sejumlah industri.
Pengakuan pelaku HD, solar tersebut akan dijual ke Industri dengan keuntungan Rp1.000 per liternya.
Kini pelaku HD bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku HD akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal-pasal tersebut mengandung ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga: Macan Tanah Bumbu gulung komplotan penipu BBM
Baca juga: Kalsel kemarin, dari macan gulung penipu BBM hingga perpustakaan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023