Anggota Satreskrim Polres Tabalong menangkap residivis pencurian sepeda moto, HA (29) warga Kecamatan Tanta bersama barang bukti satu sepeda motor.

 Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka HA mengaku sembilan kali melakukan aksi curanmor di 'Bumi Saraba Kawa' ini.

"Hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan sembilan kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tabalong," jelas Anib di Tabalong, Selasa.

Pihak kepolisian pun akan menelusuri lokasi pelaku HA melarikan hasil curiannya.

Penangkapan residivis yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kasat Satintelkam AKP Tatang Suryawan dibantu jajaran Polsek Tanta dipimpin Iptu Supriyono di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.

 Aksi curanmor sendiri terjadi pada Jumat (21/10) pagi di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta dengan korban perempuan MS (34).

Saat kejadian korban pergi ke warung miliknya dan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan depan warung.

Kemudian korban masuk ke warung untuk melayani pembeli dan selang satu jam korban berniat untuk menjemput anaknya di sekolah.

Namun sepeda motor yang di parkir ternyata sudah tidak ada di tempatnya dan korban mencoba mencari di sekitar warung serta menanyakan adiknya.

Kemudian korban meminta bantuan adiknya untuk membuka rekaman video CCTV, dan diketahui dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor bebek warna biru salah satunya pelaku yang mengambil sepeda motor milik korban.

Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,

Sedangkan rekan pelaku yang masih buron, saat ini masih dalam pengejaran dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dan akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUH Pidana," jelas Anib.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023