Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan Hasanuddin Murad menyatakan tidak setuju terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Hasanuddin menuturkan masa jabatan kades selama enam tahun sudah termasuk lama, terlebih bisa menjabat hingga tiga periode.

Baca juga: Legislator : Perpanjangan masa jabatan kades jangan timbulkan oligarki

"Sehingga kalau sembilan tahun kelamaan," kata Hasanuddin di Banjarmasin, Minggu.

Mantan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalsel itu merujuk contoh masa jabatan kepala daerah, seperti gubernur ataupun bupati/wali kota hanya lima tahun selama dua periode.

Begitu pula masa jabatan presiden sebagaimana Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah beberapa kali mengalami Amandemen.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini, Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Anggota Dewan Kalsel minta Kades jeli tangkap peluang dan gali potensi

Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI.

Diketahui, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun pada beberapa waktu lalu.

Para kades meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji positif dan negatif terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Baca juga: Kades dan aparatnya diharapkan jeli melihat potensi desa

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023