Anggota Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda karena menyebar foto vulgar mantan pacar ke sosial media. 

"Tindakan tersebut dilakukan oleh pelaku karena sakit hati ditinggal nikah," ujar Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat konferensi pers, Kamis.

Pelaku A (22) dan korban SR (26), sebelumnya sempat menjadi sepasang kekasih selama dua tahun, namun kandas. Kini, kata dia, pemuda penjual durian itu dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

"Pengancaman dilakukan sejak Januari lalu, motif nya ingin mengajak mantan pacar yang sudah menikah itu untuk kencan," ujarnya.

Belajar dari kasus ini, Kapolres Tapin memberikan peringatan kepada seluruh perempuan untuk berhati-hati menjalin kasih, agar kasus serupa tidak terulang. 

"Jangan memberikan foto-foto vulgar kepada pasangan," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan kasus terkait UU ITE adalah yang pertama di Tahun 2023.

"Benar, ini kasus pertama. Saat kita tangkap kemarin, tidak ada perlawanan dari tersangka," ujarnya.

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023