DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan agar ada peraturan gubernur (pergub) yang mengatur tentang pembakaran lahan, terutama dalam kaitan memberantas atau membasmi hama tungro.

Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara umum, Imam Suprastowo, mengemukakan harapan itu sebelum kunjungan kerja dalam daerah provinsi setempat, Jumat 

Pasalnya, ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu, berdasarkan kajian sementara ini tidak ada jalan untuk membasmi/memberantas hama tungro, kecuali dengan pembakaran lahan.

Wakil rakyat yang juga mengaku sebagai anak petani itu mengatakan, pembakaran lahan tersebut bukan seenaknya atau bebas tanpa pembatasan serta teknis.

Oleh karena itulah, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut, perlu pergub sebagai payung hukum agar warga tani yang melakukan pembakaran lahan guna membasmi hama tungro tidak kena sanksi.

"Kan lebih mudah bikin pergub daripada membentuk peraturan daerah (perda). Kalau pergub kan tinggal mengonsultasikan ke pusat, sembari memberi pengertian atas persoalan hama tungro yang belum ada solusi, kecuali dengan cara pembakaran tanaman padi tersebut," tegas Imam.

Mengenai mahalnya harga beras varietas lokal, menurut dia, hal itu karena penurunan produksi padi Kalsel pada musim tanam/panen 2021 dan 2022.

Penurunan produksi padi Kalsel 2021 karena bencana banjir, seperti terjadi pada Januari cukup besar sehingga membuat gagal panen, kendati saat itu padi mulai menguning.

Sedangkan tahun 2022, selain bencana banjir, terjadi serangan hama tungro, sehingga membuat gagal panen, terutama di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang juga merupakan lumbung padi Kalsel, demikian Imam Suprastowo.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023