Puluhan aparat desa di Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong mengikuti penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong, Gede Agastia Erlandi mengatakan pengelolaan dana desa harus akuntabel, partisipatif dan transparan. 

 "Terpenting program yang ditetapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat desa dan pengelolaan dana desa lebih transparan," jelas Erlandi di Tabalong, Kamis.

Penyuluhan hukum yang bertajuk Program Jaga Desa Dalam Pengamanan dan Pengawasan Dana Desa serta Pencegahan Mafia Tanah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanjung.

Erlandi dalam pemaparannya juga mengingatkan aparat desa dapat membuat program dan perencanaan kegiatan yang tepat sasaran dengan menyesuaikan potensi di wilayah masing-masing.

Penetapan program dan perencanaan tentunya mengacu peraturan perundang-undangan, seperti musyawarah di desa.

 "Program yang sudah direncanakan harus segera dilakasanakan jika anggaran sudah tersedia agar tidak menumpuk di akhir tahun," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya tambah Erlandi juga harus melibatkan masyarakat serta menyiapkan surat pertanggungjawaban.

Penggunaan dana desa sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Untuk penggunaan dana desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka.

Mulai dari penanganan stunting, pelaksanaan padat karya , pengembangan ekonomi desa serta penanganan bencana alam

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023