Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menggaruk seorang warga Kelurahan Sulingan Kabupatem Tabalong, Kalimantan Selatan, berinisial SY (42) karena diduga memiliki ribuan butir obat terlarang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan awalnya petugas menangkap SY saat membawa satu kardus berisi 30 kotak atau 300 butir obat merk Seledryl.
Baca juga: Kapolres Tabalong cek barang inventaris dinas Satsamapta dan Resnarkoba
Baca juga: Kapolres Tabalong cek barang inventaris dinas Satsamapta dan Resnarkoba
"Tersangka SY kita tangkap di warung sekitar Kelurahan Sulingan dengan dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang," kata Anib di Tabalong, Rabu.
Setelah menangkap SY, anggota Satresnarkoba mengembangkan dan menemukan 7.460 butir obat merk Seledryl, 7.910 butir obat Samcodin, 600 butir Neomethol di rumah tersangka yang tak jauh lokasi penangkapan.
Penangkapan yang dipimpin Kepala Satresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, berdasarkan dari laporan masyarakat terkait dugaan seseorang akan mengantarkan obat terlarang ke sebuah warung.
Dari hasil penyelidikan petugas melihat seseorang sesuai ciri yang diinformasikan warga setempat di sebuah warung.
Di TKP, petugas memberhentikan tersangka SY dan memeriksa barang bawaannya berupa satu kardus berisi obat terlarang.
Baca juga: Polres Tabalong sita 64,95 gram sabu dari residivis perempuan
Baca juga: Polres Tabalong sita 64,95 gram sabu dari residivis perempuan
"Dugaan kepemilikan obat terlarang SY disangkakan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Anib.
Total barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 74 kotak obat merk Seledryl (7.400 butir), 75 kotak obat merk Samcodin ( 7.500 butir), 60 keping obat merk Neomethol (600 butir), 41 keping obat merk Samcodin (60 butir) dan uang tunai Rp520 ribu serta satu telepon seluler.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong juga meringkus dua tersangka terkait kepemilikan ribuan obat terlarang RM (25) dan JW (20) di Kecamatan Muara Uya.
Selain menciduk tersangka, petugas menyita barang bukti 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.
Kemudian, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan setrip pada sisi lainnya.
Baca juga: 1.490 butir obat terlarang disita Polres Tabalong
Baca juga: 1.490 butir obat terlarang disita Polres Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023