Kepala Kepolisian Resor Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pihaknya menyita 1.490 obat terlarang dari tersangka RM (25) dan JW (20) yang ditangkap di Kecamatan Muara Uya.
 
"Terkait asal obat terlarang akan kita kembangkan dan total 1.490 butir yang sudah diamankan," kata AKBP Anib di Mapolres Tabalong, Rabu.

Baca juga: Dua pemilik ribuan obat terlarang diringkus Polres Tabalong
 
Dari pengakuan tersangka RW dan JW, obat terlarang tersebut dijual Rp25 ribu per 12 butir dengan keuntungan Rp1 juta per kotak.
 
"Pengakuan tersangka obat terlarang dijual ke kalangan pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya," ungkap Kapolres Tabalong.
 
Kedua pelaku dijerat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Polres Tabalong amankan pelaku penganiayaan
 
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk tersangka RM dari Desa Uwie dan JW asal Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa merk di Muara Uya, Sabtu (28/1).
 
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno di depan warung Desa Muara Uya.
 
"Kita mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar untuk menghindari obat terlarang karena membahayakan kesehatan," tegas Kapolres Tabalong.
 
Polres Tabalong melalui Satuan Binmas juga terus menggiatkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya.

Baca juga: Lakalantas di Desa Wirang Tabalong satu pengemudi luka

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023