Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menyita 64,95 gram sabu-sabu dari residivis perempuan asal Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, AN (46).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka AN baru bebas dengan kasus yang sama tiga bulan yang lalu.
"Tersangka yang juga residivis kita tangkap bersama barang bukti 15 bungkus sabu dengan berat bersih 64,95 gram," jelas Anib di Tabalong, Kamis.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berawal dari infomasi masyarakat dugaan adanya transaksi narkoba di sekitar rumah pelaku AN.
Kemudian petugas bersama aparat desa mendatangi rumah pelaku AN sekalligus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil penggeledahan anggota satreskrim menemukan satu paket berisi sabu di atas meja rumah pelaku dan petugas menanyakan sisa barang lainnya namun pelaku menolak.
Kemudian petugas yang duduk di ruang tamu bersama pelaku memerintahkan AN untuk berpindah dari tempat duduknya dan dari bangkunya disembunyikan 13 paket yang tersimpan dalam tas kecil warna emas.
"Pelaku mengaku barang tersebut miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas," jelas Kapolres.
Dari 15 paket sabu yang disita terdiri dari kemasan 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram.
Selain 15 paket sabu juga disita satu buah timbangan digital, dua pak plastik klip, dua handphone, satu tas kecil, dua sekop dari sedotan plastik dan satu sendok.
Kapolres menambahkan pelaku AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023