DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merekomendasikan agar pembangunan mal pelayanan publik (MPP) ditunda, karena tempat baru yang diajukan pemerintah kota dinilai tidak representatif.
 
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjarmasin M Faisal Hariyadi di Banjarmasin, Kamis, kesepakatan dewan pada rapat antar komisi, yakni, komisi I dan III tidak setuju dengan tempat baru pembangunan MPP.
 
"Rencana sepihak Pemkot Banjarmasin memindah pembangunan mal pelayanan publik dengan alasan ini dan itu, kita minta ditunda dulu," ujarnya.
 
Sebagaimana rencana awal, ungkap dia, MPP dibangun di gedung eks Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, namun kemudian dipindahkan Pemkot Banjarmasin ke gedung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
 
"Meski Pemkot sudah memiliki desainnya di tempat baru ini, tapi kami minta kajian baru dan ada tempat alternatif lain selain di situ," ujarnya.
 
Karenanya, kata Faisal, DPRD Kota Banjarmasin menunggu sekitar satu bulan untuk kembali rapat bersama Pemkot Banjarmasin agar kajian baru pembangunan mal pelayanan publik ini betul-betul siap di tempat yang representatif.
 
Karena, ucap dia, tempat mal pelayanan publik itu harus benar-benar representatif, tempatnya mudah diakses, fasilitas perparkiran yang luas dan lain sebagainya. Sebab seluruh pelayanan ada di sana.
 
"Kenapa dulu kita setujui di eks gedung Mitra Plaza itu, karena cukup bagus fasilitas penunjangnya di sana," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani menyatakan, keputusan rapat dengan Komisi I dan III yang diikutinya terkait rekomendasi agar ditunda pembangunan mal pelayanan publik ini segera dilaporkan ke pimpinan atau Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.
 
Namun dia ingin menyampaikan, tidak jadinya mal pelayanan publik dibangun di gedung eks Mitra Plaza tersebut karena pemilik sebelumnya mensengketakannya ke ranah hukum.
 
"Untuk menghormati langkah itu, dibuatlah tempat alternatif, salah satunya di gedung Disdukcapil dan DPMPTSP yang lebih pas dinilai Pemkot, selain ada pula di gedung Menara Pandang di Siring Sungai dan eks lahan sekolah di RTH Kamboja," ungkapnya.
 
Dia pun menyampaikan, Kota Banjarmasin harus memiliki mal pelayanan publik tahun ini, sebab satu-satunya kota yang belum memiliki itu.
 
"Kalau dari KemenPANRB itu wajib setiap kota memiliki mal pelayanan publik, karenanya untuk terwujud tahun ini, kita berupaya agar ada kesempatan bersama dewan memutuskan tempatnya," ujar Ari Yani.

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023