Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk dua perusahaan umum daerah (Perumda), yakni PT Air Minum Bandarmasih dan PT Pengelolaan Air Limbah Domestik.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan kedua Raperda tentang penyertaan modal bagi Perumda milik pemerintah kota tersebut sudah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan.

Baca juga: Kesadaran warga Banjarmasin untuk pengelolaan limbah masih rendah
 
Namun, lanjut dia, untuk Raperda tentang penyertaan modal bagi PT Air Minum Bandarmasih yang diajukan Pemkot Banjarmasin sebesar Rp30 miliar banyak sorotan beberapa fraksi untuk ditindaklanjuti.
 
"Intinya hampir semua fraksi memberikan pandangan bagi Raperda tentang penyertaan modal bagi PT Air Minum Bandarmasih ini, bahkan ada yang minta tidak dilanjutkan," ujarnya.
 
Sebagai pimpinan dewan, ungkap Yamin, tetap menampung pandangan dari anggota fraksi terkait ini, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
 
Sementara itu, kata dia, untuk Raperda tentang penyertaan modal bagi Perumda PALD Kota Banjarmasin yang diajukan Pemkot Banjarmasin sebesar Rp70 miliar tidak banyak perdebatan seperti penyertaan modal bagi PT Air Minum Bandarmasih.
 
"Tapi kita ingin direksi Perumda PALD bisa menjelaskan bagaimana rancangannya semua ini nantinya, sama halnya PT Air Minum Bandarmasih," ujarnya.
 
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan pemerintah kota menerima berbagai pendapat anggota fraksi dewan, khususnya untuk Raperda tentang penyertaan modal bagi PT Air Minum Bandarmasih.
 
Baca juga: Banjarmasin tetap lanjut kerja sama IWK Malaysia tangani limbah

Menurut dia, Pemkot Banjarmasin mengajukan Raperda ini dengan pertimbangan PT Air Minum Bandarmasih harus dibantu untuk kepentingan peremajaan pipa distribusi agar pelayanan bisa maksimal ke pelanggan.
 
Diungkapkan dia, Pemkot Banjarmasin sebagai pemegang saham terbesar PT Air Minum Bandarmasih terakhir memberikan penyertaan modal pada 2015.
 
"Setelah itu hampir-hampir tidak ada lagi penyertaan modal ke PDAM (nama sebelumnya) sampai sekarang," ujarnya.
 
Meskipun, lanjut dia, pada 2016 disahkan Perda tentang penyertaan modal bagi PDAM Bandarmasih, di mana pada 2022 berganti nama jadi PT Air Minum Bandarmasih, yakni, sebesar Rp50 miliar, namun tidak diterapkan.
 
"Perda ini tidak bisa dilaksanakan karena adanya kejadian besar hukum waktu itu, yakni, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Dirut PDAM dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, hingga tidak berani lagi dilanjutkan," terang Ibnu Sina.
 
Untuk Perumda PALD, Ibnu Sina menyampaikan, juga harus dibantu dengan penyertaan modal, karena ini demi eksistensi agar bisa maju memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Endang Waryono dipercaya jadi Direktur Perumda PALD Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina . (ANTARA/HO-Pemkot Banjarmasin)
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023