Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menginginkan tidak ada  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

"Kita tak ingin ada KDRT di Kalsel atau minimal kasus tersebut tidak meningkat," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut melalui telepon seluler, Rabu.

Dengan berlatarbelakang tak ingin atau meminimalkan kasus KDRT tersebut, wakil rakyat asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel itu gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun  2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak ( PPPA).

Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) Perda 11/2018 di Desa Jatuh (sekitar 165 kilometer utara Banjarmasin) "Bumi Murakata" HST itu, wakil rakyat yang juga Ketua Pemuda Pancasila kabupaten setempat tersebut  memaparkan dasar-dasar hukum terkait PPPA.

"Selain Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 perundang-undangan lain yang terkait PPPA antara lain Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang  Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," ujarnya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak perempuan dan anak," lanjut mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an itu.
Saat sosialisasi Peraturan Daerah Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Jatuh (sekitar 165 kilometer utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 24 Januari 2024. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Ia berharap pula, dengan adanya Sosper tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sementara Kepala Desa Jatuh Muhammad Nasrul Islami menyambut baik dan mengapresiasi serta terima kasih atas kegiatan Sosper tersebut sehingga memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat di desanya.

Pada Sosper yang berlangsung di Aula Balai Desa Jatuh, 24 Januari 2023 dengan peserta 100 orang itu hadir tokoh masyarakat, tokoh agama aparat desa, BPD, ibu-ibu PKK, kader Posyandu dan Karang Taruna setempat, demikian Athaillah Hasbi.

Sebagai catatan Bumi Murakata HST dengan ibukotanya Barabai (165 km utara Banjarmasin) ketika Presiden Soekarno memberi julukan "Bandung Kalimantan" dan pada masa Hindia Belanda menyebutnya "Bandung van Borneo" kini populer sebutan"Kota Apam" (apam kue khas daerah setempat)

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023