Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Rencana revisi Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 3 tahun 2012 yang berisi larangan angkutan hasil tambang lewat jalan umum akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi III bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pribadi Heru Jaya di Banjarmasin, Jumat.

Menurut dia, selama ini sanksi kurungan dan denda sebagaimana Perda 3/2012 tidak pernah jalan sehingga perlu ada pemikiran untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar Perda 3/2012 dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

"Kami dari Komisi III DPRD Kalsel sudah mengonsultasikan rencana revisi Perda 3/2012 kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari lalu. Pihak Kemenhub menyetujui rencana revisi Perda 3/2012 tersebut," , tutur Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel tersebut.

wakil rakyat bergelar sarjana perikanan itu juga membantah anggapan rencana revisi Perda 3/2012 tersebut untuk melemahkan sanksi, apalagi sampai mencabut atau menghilangkan samasekali sanksi bagi pelanggar Perda tersebut.

Rencana revisi Perda 3/2012 atas usul Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup akan menjadi inisiatif dari lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Latar belakang kelahiran Perda 3/2012 yang merupakan perubahan Perda 3 tahun 2004, karena sebelumnya angkutan batu bara seakan raja dan menguasasi jalan umum di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu, sehingga lalu lintas angkutan umum terganggu.

Selain itu, ketika armada truk pengangkut batu bara dengan muatan mencapai belasan ton melindas jalan umum di Kalsel, prasarana perhubungan tersebut capat rusak, yaitu tak sampai setahun sesudah perbaikan, rusak lagi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016