Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan 18 botol minuman beralkohol diduga diperjualbelikan, di salah satu rumah warga di Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari, Senin (16/1/2023). 

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut Muhammad Kursi mengatakan,  18 botol minuman beralkohol diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut dilakukan proses selanjutnya.

"Alhamdulillah, hari ini kita amankan 18 botol minuman beralkohol berbagai merk. Rabu (18/1/2023) nanti akan kita lakukan proses selanjutnya bersama penyidik," kata M Kusri. 

Dia mengungkapkan, razia penertiban peredsran minuman beralkohol di wilayah Tanah Laut terus pihaknya lakukan tanpa ada jadwal tertentu. 

"Razia kita lakukan kali ini berdasarkan informasi dari masyarakat," terangnya. 

Lebih lanjut dia mengemukakan, pihaknya terus melakukan razia apabila masih ada pelanggaran peraturan daerah, baik itu berdasarkan laporan masyarakat atau hasil dari temuan di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut mengamankan 18 botol minuman beralkohol, di salah satu rumah warga di Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari, Senin (16/1/2023).Foto:ANTARA/HO-DISKOMINFO TANAH LAUT.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023