DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menindaklanjuti tuntutan penolakan penambangan batu bara di Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala), sekitar 75 kilometer tenggara Banjarmasin.
Sekretaris Komisi IiI DPRD Kalsel yang juga membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup, H Gusti Abidinsyah menyatakan itu saat menerima pengunjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tala di Banjarmasin, Kamis siang.
"Tuntutan penolakan penambangan batu bara tersebut akan kami sampaikan ke pusat," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel II/Kabupaten Banjar itu.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, maka urusan pertambangan adalah kewenangan pemerintah pusat, tidak lagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota," kata Gt Abidinsyah.
Sementara PMII "Bumi Tuntung Pandang" Tala selain menolak penambangan di Kecamatan Panyipatan, juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia meninjau ulang dan mencabut izin AMDAL perusahaan yang melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Panyipatan.
Mereka meminta Menkopolhukam RI mendengar suara masyarakat yang menolak penambangan batu bara di Kecamatan Panyipatan, karena ke depan akan berdampak sosial kemasyarakatan.
Walau aksi unjuk rasa berlangsung damai, namun aparat tetap siaga, tak ingin kecolongan hingga menimbulkan hal-hal yang anarkis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Sekretaris Komisi IiI DPRD Kalsel yang juga membidangi energi sumber daya mineral (ESDM) dan lingkungan hidup, H Gusti Abidinsyah menyatakan itu saat menerima pengunjuk rasa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tala di Banjarmasin, Kamis siang.
"Tuntutan penolakan penambangan batu bara tersebut akan kami sampaikan ke pusat," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel II/Kabupaten Banjar itu.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, maka urusan pertambangan adalah kewenangan pemerintah pusat, tidak lagi pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota," kata Gt Abidinsyah.
Sementara PMII "Bumi Tuntung Pandang" Tala selain menolak penambangan di Kecamatan Panyipatan, juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia meninjau ulang dan mencabut izin AMDAL perusahaan yang melakukan penambangan batu bara di Kecamatan Panyipatan.
Mereka meminta Menkopolhukam RI mendengar suara masyarakat yang menolak penambangan batu bara di Kecamatan Panyipatan, karena ke depan akan berdampak sosial kemasyarakatan.
Walau aksi unjuk rasa berlangsung damai, namun aparat tetap siaga, tak ingin kecolongan hingga menimbulkan hal-hal yang anarkis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023